Tampilkan postingan dengan label surat suara. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label surat suara. Tampilkan semua postingan
-
PROGRAM PENDIDIKAN POLITIK PKS

SOSIALISASI
PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUMnomor 35 tahun 2008tentang;
pedoman tehnis pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di tempat pemunguta sura[TPS]
MAKSUD DAN TUJUAN;
PARTAI KEADILAN SEJAHTERA berperan dalam memberikan pendidikan politik[voter education]kepada masyarakat tentang penjelasan/sosialisasi teknis pelaksanaan pemungutan suara dalam PEMILU2009 berdasarkan peraturan KPU no.35 tahun 2008;
Memperkenalkan dan meminimalisir kesalahan [human error] terkait cara pemberian tanda CENTANG pada surat suara;
Memberikan contoh SIMULASI dalam pemungutan suara;
KETENTUAN UMUM Pasal 3;
Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS adalah;
Pemilih yang terdaptar dalam DAPTAR PEMILIH TETAP(DPT)untuk TPS(model A3);dan Pemilih yang terdaptar dalam Daftar Pemilih Tambahan(model A4)
PEMUNGUTAN SUARA,Paragraf 2,pasal 8
PERLENGKAPAN pemungutan suara terdiri atas;- Kotak suara
- Surat suara
- Tinta
- Bilik pemilihan suara
- Segel
- Alat untukuntuk memberi tanda pilihan dan
- Tempat pemilihan suara.
Jenis perlengkaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS sebagai mana pada pasal 8 ayat (1) ditetapkan;- Kotak suara untuk pemilu anggota DPD,DPRD propinsi dan DPRD kota kabupaten sebanyak 4(empat)untuk tiap TPS.
- Surat suara pemilu Anggota DPD,DPR,DPRD Propinsi dan DPRD kota kabupaten sebanyak jumlah pemilih yang tercantum dalam salinan DPT untuk TPS dan ditambah 2% dari DPT sebagai cadangan.
- Tinta sebanyak 2 botol.
- Bilik pemungutan suara 4 (empat) buah.
- Segel pemilu sebanyak30(tiga puluh)lembar.
- Alat untuk memberi tanda pilihan berupa BALLPOIN BERWARNA yang dapat terlihat jelas sebanyak 4(empat) buah untuk tiap bilik .dan
- Tempat pemungutan suara yang pengadaannya dilaksanakan oleh KPPS kerja sama dengan masyarakat.
8 LANGKAH sukses di TPS- Datang ke TPS sesuai dengan waktu yang ditentukan,
- Daftar dengan menterahkan surat undangan serta memperlihatkan KARTU PEMILIH,
- Menunggu panggilan di tempat yang sudah di sediakan,
- Menerima surat suara(4 rangkap;DPR,DPD,DPRD propinsi,dan DPRD kota kabupaten)serta diperiksa,
- Menuju bilik suara yang telah tersedia(serta memeriksa kembali surat suara)
- Baca BISMILLAHIRROHMANIRROHIM
- Centang pilihan anda! dan ucapkan ALLHAMDULILLAHIROBBIL'ALAMIN,
- Lipat kembali surat suara dan masukan pada KOTAK SUARA yang tersedia serta menuju petugas terakhir untuk mencelupkan jari tanda sudah menggunakan hak pilih anda dankeluar...........
PENGHITUNGAN SUARA
Bagian 2;Kegiatan Pelaksanaan,Pasal 40- Surat suara pada pemilu dinyatakan SAH apabila surat suara tersebut ditanda tangani oleh KPPS,
- bentuk pemberian tanda adalah tanda CENTANG atau sebutan lainnya,
- Pemberian tanda yang dimaksud diatas dilakukan hanya SATU(1)kali pada NOMOR urut atau kolom NAMA PARTAI atauNAMA CALON,
- Sudut tanda CENTANG atau sebutan lainnya,terdapat didalam kolom NAMA PARTAI walaupun ujung tanda CENTANG melewati kolom,atauSudut tanda CENTANG terdapat pada kolom NOMOR/NAMA CALON walaupun ujung tanda CENTANG melewati garis kolom NOMOR/NAMA CALON.
PENGHITUNGAN SUARA
Bagian 2(dua);Kegiatan Pelaksanaan,pasal 41
Dalam melaksanakan penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 40,apabila KPPS menemukan bentuk pemberian tanda pada surat suara selain tanda yang dimaksud dalam pasal 40 yaitu;- Dalm bentuk tanda COBLOSANatau,
- Dalam keadaan tertentu,sehingga tanda CENTANG tidak sempurna karena tinta BALL POIN tidak dapat berpungsi dengan sempurna,MAKA pemberian tanda suara sebagaimanan tersebut di atas,suara DINYATAKAN/DIANGGAP SAH.
more
-
surat suara pemilu 2009

Peraturan KPU No. 05 Tahun 2009
February 22, 2009 by pemiluindonesia.com
tentang :
Tata Cara Pelaksanaan Pengamanan Terhadap Pencetakan, Penghitungan, Penyimpanan, Pengepakan, Pendistribusian Surat Suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2009
Download File (pdf)
more
-
KITA SUKSESKAN PEMILU 2009

INDONESIA 2009 kembali terjadi pesta rakyat,dimana rakyat memilih wakilnya secara langsung.Pemilu 2009 akan dilaksanakan pada bulan april,parpol peserta pemilu sudah gencar melakukan kampanye atau pengenalan para CALON LEGISLATIP[caleg]yang mewakili daerah masing-masing.para CALEG pun sudah melontarkan amunisi untuk dapat dukungan dari masyarakat daerah pilihanya masing-masing.Diantaranya ada yang melakukan pendekatan langsung pada masyarakat dengan turun langsung,ada yang memberikan sumbangan-sumbangan atupun memasang pamplet atau gambar caleg dari yang ukuran kecil sampai ukuran yang cukup besar dengan slogan atu janji yang sangat menarik perhatian dan pemasangannya ditempat tempat yang dianggap strategis.Disini masyarakat dituntut untuk jeli memilih wakilnya,jangan sampai memilih wakil yang tidak dikenal atu memilih karena diberi uang yang tidak seberapa,ahirnya terjadi yang disebut beli suara atau KOTRAK POLITIK yang sering sekali merugikan masyarakat itu sendiri.Dalam hal ini saya berpesan pada masyarakat dapat memilih wakilnya dengan alasan yang kuat umpamanya karena tau latar belakang caleg yang dipilihnya,berdomisili di daerah pilihannya,serta dapat mewakili aspirasi masyarakat didaerah pilihannya.Kepada masyarakat mari kita gunakan hak pilih kita pada pemilu 2009 jangan sampai tidak menggunakan hak pilih kita[GOLPUT],bagaimanapun juga masa depan ditentukan oleh baik buruknya kita menentukan wakil kita.
*MARI KITA SUKSESKAN PEMILU 2009*
more
Langganan:
Postingan (Atom)
benner sahabat
asaas