• PROGRAM PENDIDIKAN POLITIK PKS



    SOSIALISASI
    PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM

    nomor 35 tahun 2008
    tentang;
    pedoman tehnis pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di tempat pemunguta sura[TPS]


    MAKSUD DAN TUJUAN;
    PARTAI KEADILAN SEJAHTERA berperan dalam memberikan pendidikan politik[voter education]kepada masyarakat tentang penjelasan/sosialisasi teknis pelaksanaan pemungutan suara dalam PEMILU2009 berdasarkan peraturan KPU no.35 tahun 2008;
    Memperkenalkan dan meminimalisir kesalahan [human error] terkait cara pemberian tanda CENTANG pada surat suara;
    Memberikan contoh SIMULASI dalam pemungutan suara;

    KETENTUAN UMUM Pasal 3;
    Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS adalah;
    Pemilih yang terdaptar dalam DAPTAR PEMILIH TETAP(DPT)untuk TPS(model A3);dan Pemilih yang terdaptar dalam Daftar Pemilih Tambahan(model A4)

    PEMUNGUTAN SUARA,Paragraf 2,pasal 8
    PERLENGKAPAN pemungutan suara terdiri atas;
    • Kotak suara
    • Surat suara
    • Tinta
    • Bilik pemilihan suara
    • Segel
    • Alat untukuntuk memberi tanda pilihan dan
    • Tempat pemilihan suara.
    PEMUNGUTAN SUARA paragraf 2 pasal 9
    Jenis perlengkaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS sebagai mana pada pasal 8 ayat (1) ditetapkan;

    • Kotak suara untuk pemilu anggota DPD,DPRD propinsi dan DPRD kota kabupaten sebanyak 4(empat)untuk tiap TPS.
    • Surat suara pemilu Anggota DPD,DPR,DPRD Propinsi dan DPRD kota kabupaten sebanyak jumlah pemilih yang tercantum dalam salinan DPT untuk TPS dan ditambah 2% dari DPT sebagai cadangan.
    • Tinta sebanyak 2 botol.
    • Bilik pemungutan suara 4 (empat) buah.
    • Segel pemilu sebanyak30(tiga puluh)lembar.
    • Alat untuk memberi tanda pilihan berupa BALLPOIN BERWARNA yang dapat terlihat jelas sebanyak 4(empat) buah untuk tiap bilik .dan
    • Tempat pemungutan suara yang pengadaannya dilaksanakan oleh KPPS kerja sama dengan masyarakat.

    8 LANGKAH sukses di TPS
    1. Datang ke TPS sesuai dengan waktu yang ditentukan,
    2. Daftar dengan menterahkan surat undangan serta memperlihatkan KARTU PEMILIH,
    3. Menunggu panggilan di tempat yang sudah di sediakan,
    4. Menerima surat suara(4 rangkap;DPR,DPD,DPRD propinsi,dan DPRD kota kabupaten)serta diperiksa,
    5. Menuju bilik suara yang telah tersedia(serta memeriksa kembali surat suara)
    6. Baca BISMILLAHIRROHMANIRROHIM
    7. Centang pilihan anda! dan ucapkan ALLHAMDULILLAHIROBBIL'ALAMIN,
    8. Lipat kembali surat suara dan masukan pada KOTAK SUARA yang tersedia serta menuju petugas terakhir untuk mencelupkan jari tanda sudah menggunakan hak pilih anda dankeluar...........

    PENGHITUNGAN SUARA
    Bagian 2;Kegiatan Pelaksanaan,Pasal 40
    • Surat suara pada pemilu dinyatakan SAH apabila surat suara tersebut ditanda tangani oleh KPPS,
    • bentuk pemberian tanda adalah tanda CENTANG atau sebutan lainnya,
    • Pemberian tanda yang dimaksud diatas dilakukan hanya SATU(1)kali pada NOMOR urut atau kolom NAMA PARTAI atauNAMA CALON,
    • Sudut tanda CENTANG atau sebutan lainnya,terdapat didalam kolom NAMA PARTAI walaupun ujung tanda CENTANG melewati kolom,atauSudut tanda CENTANG terdapat pada kolom NOMOR/NAMA CALON walaupun ujung tanda CENTANG melewati garis kolom NOMOR/NAMA CALON.
    PENGHITUNGAN SUARA
    Bagian 2(dua);Kegiatan Pelaksanaan,pasal 41

    Dalam melaksanakan penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 40,apabila KPPS menemukan bentuk pemberian tanda pada surat suara selain tanda yang dimaksud dalam pasal 40 yaitu;
    • Dalm bentuk tanda COBLOSANatau,
    • Dalam keadaan tertentu,sehingga tanda CENTANG tidak sempurna karena tinta BALL POIN tidak dapat berpungsi dengan sempurna,MAKA pemberian tanda suara sebagaimanan tersebut di atas,suara DINYATAKAN/DIANGGAP SAH.

0 komentar:

Leave a Reply

terimalasih sudah mau berkunjung,dilahkan tinggalkan saran atau komentar anda,saya sangat berterimalasih sekali jika anda mau berkomentar,terimakasih!!!

benner sahabat

asaas

Neziakuw Gadget