-
PROGRAM PENDIDIKAN POLITIK PKS
SOSIALISASI
PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUMnomor 35 tahun 2008tentang;
pedoman tehnis pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di tempat pemunguta sura[TPS]
MAKSUD DAN TUJUAN;
PARTAI KEADILAN SEJAHTERA berperan dalam memberikan pendidikan politik[voter education]kepada masyarakat tentang penjelasan/sosialisasi teknis pelaksanaan pemungutan suara dalam PEMILU2009 berdasarkan peraturan KPU no.35 tahun 2008;
Memperkenalkan dan meminimalisir kesalahan [human error] terkait cara pemberian tanda CENTANG pada surat suara;
Memberikan contoh SIMULASI dalam pemungutan suara;
KETENTUAN UMUM Pasal 3;
Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS adalah;
Pemilih yang terdaptar dalam DAPTAR PEMILIH TETAP(DPT)untuk TPS(model A3);dan Pemilih yang terdaptar dalam Daftar Pemilih Tambahan(model A4)
PEMUNGUTAN SUARA,Paragraf 2,pasal 8
PERLENGKAPAN pemungutan suara terdiri atas;- Kotak suara
- Surat suara
- Tinta
- Bilik pemilihan suara
- Segel
- Alat untukuntuk memberi tanda pilihan dan
- Tempat pemilihan suara.
Jenis perlengkaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS sebagai mana pada pasal 8 ayat (1) ditetapkan;- Kotak suara untuk pemilu anggota DPD,DPRD propinsi dan DPRD kota kabupaten sebanyak 4(empat)untuk tiap TPS.
- Surat suara pemilu Anggota DPD,DPR,DPRD Propinsi dan DPRD kota kabupaten sebanyak jumlah pemilih yang tercantum dalam salinan DPT untuk TPS dan ditambah 2% dari DPT sebagai cadangan.
- Tinta sebanyak 2 botol.
- Bilik pemungutan suara 4 (empat) buah.
- Segel pemilu sebanyak30(tiga puluh)lembar.
- Alat untuk memberi tanda pilihan berupa BALLPOIN BERWARNA yang dapat terlihat jelas sebanyak 4(empat) buah untuk tiap bilik .dan
- Tempat pemungutan suara yang pengadaannya dilaksanakan oleh KPPS kerja sama dengan masyarakat.
8 LANGKAH sukses di TPS- Datang ke TPS sesuai dengan waktu yang ditentukan,
- Daftar dengan menterahkan surat undangan serta memperlihatkan KARTU PEMILIH,
- Menunggu panggilan di tempat yang sudah di sediakan,
- Menerima surat suara(4 rangkap;DPR,DPD,DPRD propinsi,dan DPRD kota kabupaten)serta diperiksa,
- Menuju bilik suara yang telah tersedia(serta memeriksa kembali surat suara)
- Baca BISMILLAHIRROHMANIRROHIM
- Centang pilihan anda! dan ucapkan ALLHAMDULILLAHIROBBIL'ALAMIN,
- Lipat kembali surat suara dan masukan pada KOTAK SUARA yang tersedia serta menuju petugas terakhir untuk mencelupkan jari tanda sudah menggunakan hak pilih anda dankeluar...........
PENGHITUNGAN SUARA
Bagian 2;Kegiatan Pelaksanaan,Pasal 40- Surat suara pada pemilu dinyatakan SAH apabila surat suara tersebut ditanda tangani oleh KPPS,
- bentuk pemberian tanda adalah tanda CENTANG atau sebutan lainnya,
- Pemberian tanda yang dimaksud diatas dilakukan hanya SATU(1)kali pada NOMOR urut atau kolom NAMA PARTAI atauNAMA CALON,
- Sudut tanda CENTANG atau sebutan lainnya,terdapat didalam kolom NAMA PARTAI walaupun ujung tanda CENTANG melewati kolom,atauSudut tanda CENTANG terdapat pada kolom NOMOR/NAMA CALON walaupun ujung tanda CENTANG melewati garis kolom NOMOR/NAMA CALON.
PENGHITUNGAN SUARA
Bagian 2(dua);Kegiatan Pelaksanaan,pasal 41
Dalam melaksanakan penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 40,apabila KPPS menemukan bentuk pemberian tanda pada surat suara selain tanda yang dimaksud dalam pasal 40 yaitu;- Dalm bentuk tanda COBLOSANatau,
- Dalam keadaan tertentu,sehingga tanda CENTANG tidak sempurna karena tinta BALL POIN tidak dapat berpungsi dengan sempurna,MAKA pemberian tanda suara sebagaimanan tersebut di atas,suara DINYATAKAN/DIANGGAP SAH.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
benner sahabat
asaas
0 komentar: